Selasa, 07 Juni 2011

Tanya Migas


seorang welder yang yang bekerja di perusahaan A namun sertifikat migasnya dikeluarkan oleh perusahan B. Apakah sertifikat tersebut masih berlaku untuk digunakan diperusahaan A tersebut?


MIGAS juga sudah tahu liku liku perusahaan yang baru mendapatkan Job, maunya hemat dengan mencomot welder dari perusahaan lain.

Karena pengesahan welder dari Migas hanya berlaku dimana welder tersebut dilakukan qualifikasi.

Kalau dia di PHK atau pindah kerja ke perusahaan lain berarti dia harus di test ulang. Ini juga sejalan dengan code dan standard spt AWS D1.1 dimana untuk qualifikasi procedure dan welder adalah responsibility contractor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar